Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Aktivitas ekspor dan impor adalah roda penggerak utama perekonomian suatu negara, menghubungkan pasar domestik dengan rantai pasok global. Bagi perusahaan, kemampuan untuk mengirimkan produk ke luar negeri (ekspor) atau mendatangkan bahan baku dari luar (impor) adalah penentu daya saing. Namun, proses perdagangan internasional ini melibatkan serangkaian prosedur administrasi, bea cukai, dan logistik yang kompleks.
Bagi kita yang tertarik atau terlibat dalam dunia logistik, supply chain, atau perdagangan, memahami alur prosedur ekspor dan impor adalah fondasi untuk menjalankan bisnis secara legal, efisien, dan tanpa hambatan di pelabuhan. Ketidaktahuan terhadap regulasi dapat berakibat pada penahanan barang, denda, hingga kerugian finansial besar. Kunci utamanya adalah persiapan dokumen dan kepatuhan. Mari kita telaah tiga tahap utama dalam prosedur supply chain ekspor dan impor yang harus kita kuasai.
Meskipun terdapat perbedaan detail antara ekspor dan impor, prosesnya dapat dikelompokkan ke dalam tiga tahap besar yang melibatkan persiapan dokumen, pelaksanaan logistik, dan penyelesaian kewajiban pabean. Tiga tahap utama berikut menentukan kelancaran transaksi perdagangan internasional.
Tahap Pra-Pengiriman: Persiapan Legalitas dan Dokumen Inti (Pre-Shipment Phase: Legalities and Core Documentation): Tahap ini adalah fase administrasi yang paling krusial. Kelengkapan dan keakuratan dokumen adalah kunci pembuka gerbang pabean. Tahap ini meliputi:
Legalitas Perusahaan dan Izin: Memastikan perusahaan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan, jika diperlukan, izin khusus seperti Angka Pengenal Importir (API) atau Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) untuk impor.
Pembuatan Dokumen Dasar: Menyiapkan dokumen komersial inti yang menjadi dasar transaksi, yaitu Commercial Invoice (Faktur Penjualan), Packing List (Daftar Isi Kemasan), dan Sales Contract atau Purchase Order.
Penentuan Incoterms: Menentukan syarat pengiriman yang disepakati (misalnya FOB, CIF, EXW) yang akan mengatur tanggung jawab, biaya, dan risiko antara eksportir dan importir.
Tahap Pabean dan Logistik (Customs and Logistics Phase): Tahap ini melibatkan perpindahan fisik barang dan pemenuhan kewajiban bea cukai di negara asal dan negara tujuan. Tahap ini meliputi:
Pengajuan Pemberitahuan Pabean: Baik eksportir maupun importir wajib mengajukan dokumen pemberitahuan pabean melalui sistem elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Untuk ekspor, ini adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); untuk impor, ini adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Penentuan Jalur (Jalur Hijau, Kuning, Merah): Berdasarkan profil risiko importir/eksportir dan jenis barang, DJBC akan menentukan jalur pengeluaran barang. Jalur Merah berarti barang wajib diperiksa fisik, sementara Jalur Hijau adalah jalur tercepat.
Freight Forwarding dan Pengiriman Fisik: Menggunakan jasa freight forwarder untuk mengurus pemesanan ruang kapal (booking space), penanganan di pelabuhan (handling), dan penerbitan Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB).
Tahap Penyelesaian dan Verifikasi (Settlement and Verification Phase): Tahap terakhir ini memastikan semua kewajiban finansial terselesaikan dan barang diterima dengan baik, serta dokumentasi arsip lengkap. Tahap ini meliputi:
Pembayaran Bea Masuk, Pajak Impor, atau Pungutan Ekspor: Importir harus melunasi semua kewajiban kepabeanan (Bea Masuk, PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor) sebelum barang dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
Penerbitan Dokumen Pelengkap: Mengurus dokumen pendukung seperti Certificate of Origin (COO) jika ingin mendapatkan fasilitas tarif preferensi (Bea Masuk 0% atau lebih rendah) berdasarkan perjanjian dagang (FTA).
Laporan dan Kepatuhan Arsip: Menerima dan menyimpan semua dokumen secara lengkap (PEB, PIB, B/L, Invoice) sebagai bukti transaksi. Diperlukan untuk audit dan pertanggungjawaban pajak.
Prosedur ekspor dan impor adalah serangkaian langkah yang terintegrasi dan saling bergantung. Dengan memastikan legalitas di awal, menjalankan logistik dengan akurat, dan menyelesaikan kewajiban pabean dengan disiplin, kita menjamin aliran barang yang lancar, menghindari biaya tak terduga, dan menjaga reputasi bisnis di panggung global.
Menguasai teknik penyusunan PEB dan PIB yang bebas kesalahan menggunakan sistem EDI (Electronic Data Interchange), memahami cara efektif menentukan klasifikasi barang (HS Code) yang benar untuk menghindari denda, serta mengembangkan skill troubleshooting insiden yang melibatkan masalah penahanan barang di pelabuhan membutuhkan program pengembangan yang terstruktur dan aplikatif. Jika ingin mendalami cara meningkatkan strategi penggunaan Incoterms 2020 yang meminimalkan risiko, menguasai skill perhitungan Bea Masuk dan Pajak Impor secara akurat, atau membangun fondasi mindset yang mendukung kinerja optimal di lingkungan kepabeanan dan supply chain internasional, Anda memerlukan program pengembangan yang terstruktur.
Banyak profesional yang menyediakan panduan mendalam untuk mengoptimalkan diri dan meningkatkan nilai tambah teknis. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program pemahaman soal prosedur ekspor impor, kepabeanan, dan international freight management yang relevan dengan kebutuhan industri saat ini, silakan hubungi 085166437761 (SAKA) atau 082133272164 (ISTI).